Kasus hukum yang menimpa Thomas Trikasih Lembong—yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong—telah menyulut kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: masihkah hukum di negara ini berpihak pada keadilan, atau justru menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan menghancurkan integritas?
Tom Lembong bukan nama sembarangan. Ia dikenal sebagai ekonom berintegritas tinggi, mantan Kepala BKPM, dan mantan Menteri Perdagangan yang keputusannya kerap berpijak pada rasionalitas dan kepentingan publik. Namun ironisnya, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 4,5 tahun atas tuduhan korupsi, meski tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, keuntungan pribadi, atau niat jahat dalam tindakannya.
Ketika Keputusan Ekonomi Dijadikan Alat Politik
Semua bermula ketika Tom Lembong mengambil kebijakan impor suatu komoditas karena alasan yang sangat rasional: kebutuhan industri yang mendesak. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik saat itu, ia dihadapkan pada pilihan sulit—mempertahankan harga stabil di pasar dengan pasokan terbatas, atau membuka keran impor demi mencegah gejolak sosial dan ekonomi. Ia memilih yang kedua. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan matang, dan secara terbuka—tidak ada rekayasa, tidak ada manipulasi data, dan tidak ada keuntungan pribadi.
Namun bertahun-tahun setelahnya, keputusan tersebut dijadikan senjata hukum untuk menjeratnya. Ia dituduh melanggar prosedur administratif dan menyalahgunakan kewenangan. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, ruang diskresi adalah keniscayaan—apalagi dalam situasi darurat ekonomi.
Vonis yang Membingungkan: Ketika Tak Ada Uang Tapi Tetap Disebut Korupsi
Apa yang membuat publik makin bingung dan geram adalah fakta bahwa hakim sendiri menyatakan tidak ada unsur keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana mencurigakan, dan tidak ada motif jahat. Namun, Tom tetap divonis bersalah karena dianggap "menyimpang dari prosedur".
Apakah kita sedang bicara soal tindak pidana, atau sekadar kesalahan administratif yang seharusnya ditangani secara etik dan birokratis? Dalam kasus ini, logika hukum dibengkokkan agar bisa mencap Tom sebagai koruptor. Ini adalah preseden yang sangat berbahaya. Sebab, bila keputusan rasional pejabat bisa dikriminalisasi hanya karena tidak sejalan dengan kepentingan politik tertentu, maka tak ada lagi yang berani mengambil keputusan berani di republik ini.
Penahanan Tom Lembong adalah cerminan dari hukum yang tidak netral, hukum yang bisa diarahkan, dan hukum yang telah kehilangan keberpihakannya pada keadilan. Penegakan hukum seharusnya bersandar pada niat jahat (mens rea), kerugian nyata, dan bukti yang kuat. Namun dalam kasus ini, semua itu nihil. Yang ada hanya dugaan pelanggaran prosedural yang dibesar-besarkan, dikemas seolah-olah sebagai tindakan korupsi besar-besaran.
Jika hukum digunakan untuk menghukum orang baik yang mengambil keputusan sulit demi kepentingan publik, maka kita sedang hidup dalam sistem yang sakit. Tidak hanya sakit, tapi busuk.
Kita Harus Bertanya: Ada Apa dengan Negara Ini? Mengapa Tom Lembong? Apakah karena ia tidak tunduk pada kekuasaan tertentu? Apakah karena ia mengedepankan prinsip dan rasionalitas dibanding kepentingan kelompok? Apakah ini balas dendam politik atas pilihan sikap saat pemilu?
Kita tidak boleh menutup mata. Ketidakadilan ini bukan hanya mencederai satu orang. Ini adalah luka terbuka di wajah hukum Indonesia. Jika orang seperti Tom bisa dijebloskan ke penjara karena alasan seabsurd ini, maka siapa pun dari kita bisa diperlakukan sama kapan saja. Ini bukan lagi soal politik. Ini soal nyawa demokrasi dan keadilan itu sendiri.
Justice for Tom Lembong adalah seruan untuk menyelamatkan hukum dari kubangan manipulasi kekuasaan. Kita butuh reformasi hukum yang nyata—bukan sekadar jargon. Kita butuh jaksa dan hakim yang berani melawan tekanan politik. Kita butuh sistem yang melindungi orang-orang jujur, bukan menghancurkannya.
Kita tidak boleh diam. Karena ketika satu orang baik dikorbankan, maka semua orang baik sedang dalam antrean berikutnya.
Rakyat Indonesia bersamamu, Pak Tom!
(Bang Ajie)

Comments
Post a Comment